7/24/2013

Rukun Rukun Wudhu

Rukun Rukun Wudhu

Rukun-Rukun Wudhu Al-Qur’an telah menyebut empat rukun (fardhu] wudhu, yaitu membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah,

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepadamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki...." (al- Maa’idah: 6)

Jumhur fuqaha selain ulama madzhab Hanafi telah menambahkan fardhu wudhu tersebut dengan berdasarkan dalil-dalil dari As-Sunnah. Yang mereka sepakati adalah fardhu niat wudhu. Ulama madzhab Maliki dan Hambali mewajibkan muwalah [berturut- turut] di antara rukun-rukun wudhu. Hal ini juga sama dengan yang diungkapkan oleh ulama madzhab Syafi’i dan Hambali. Selain itu, ulama madzhab Maliki mewajibkan menggosok anggota wudhu ketika meratakan air.

Oleh sebab itu, rukun wudhu dibedakan menjadi empat, menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, yaitu yang disebut dalam ayat tersebut di atas. Dan ia terbagi menjadi tujuh menurut pendapat ulama madzhab Maliki, yaitu dengan menambahkan niat, menggosok anggota badan, dan muwalah (berturut-turut]. Dan menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, ia menjadi enam dengan menambahkan niat dan tartib.

Menurut pendapat ulama madzhab Hambali dan Syiah Imamiyah, rukun wudhu ada tujuh yaitu dengan menambahkan niat, tartib, dan muwalah (berturut-turut].

Dengan demikian, jelaslah bahwa rukun wudhu terbagi menjadi dua bagian. Yaitu, rukun-rukun yang disepakati oleh semua ulama dan rukun-rukun yang tidak mendapat kesepakatan dari mereka.

1) Rukun yang disepakati oleh semua ulama Ia terdiri atas empat rukun yang semuanya disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut. 1. Membasuh muka, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT, "...maka basuhlah wajahmu...." (al- Maa’idah: 6)

yaitu membasuh semua bagian luar muka dengan sekali basuhan saja. Rukun ini juga berdasarkan kepada ijma para ulama.

Maksud membasuh adalah meratakan air pada satu anggota tubuh hingga air tersebut menetes. Menurut pendapat yang ashah, sekurang-kurangnya tetesan air tersebut adalah dua tetes dan dianggap tidak mencukupi apabila hanya sekadar meratakan air tanpa menetes. Selain itu, yang dimaksud dengan membasuh di sini adalah menyempurnakan perbuatan tersebut, baik dilakukan oleh orang yang berwudhu sendiri ataupun dengan pertolongan orang lain. Yang dihitung sebagai fardhu wudhu adalah satu kali basuh saja. Adapun mengulangi membasuh sebanyak tiga kali merupakan hal yang disunnahkan, bukan hal yang fardhu.

Muka adalah anggota bagian depan pada wajah seseorang. Ukuran panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut kepala- dalam keadaan normal-hingga ke bagian akhir dagu, atau dengan kata lain antara permulaan ruang dahi hingga ke bagian bawah dagu. Adapun yang dimaksud dagu adalah tempat tumbuhnya jenggot yang terletak di atas dua tulang rahang bagian bawah. Sedangkan dua tulang rahang adalah dua tulang yang menjadi tempat tumbuhnya gigi bagian bawah. Di antara bagian yang termasuk muka adalah bagian dahi seseorang yang ditumbuhi rambut yang dalam bahasa Arab disebut dengan al-ghamam. Adapun dua bagian kosong yang berada di samping dahi bagian atas (an- naz’atain), tidaklah termasuk bagian muka. An-naz‘atain dianggap sebagai bagian dari kepala karena kedua-duanya masuk ke dalam kepala.

Batas lebar muka adalah bagian di antara dua anak telinga. Menurut pendapat yang rajih dari ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i, bagian kosong yang terdapat di antara ujung pipi dan telinga termasuk ke dalam anggota muka. Akan tetapi, ulama madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa ia termasuk ke dalam anggota kepala.

Termasuk bagian wajah menurut pendapat ulama madzhab Hambali, seperti yang terdapat dalam kitab al-Mughni, adalah bagian yang disebut dengan at-tahdzif yaitu bagian tepi dahi yang ditumbuhi rambut-rambut yang tipis yang terletak di antara ujung pipi dan dahi. Ini disebabkan tempat tersebut berada di bagian muka. Akan tetapi, an-Nawawi mengatakan bahwa menurut yang telah diakui jumhur ulama madzhab Syafi’i, maudhi’ at-tahdzif (tempat tumbuh bulu) adalah bagian dari kepala karena rambutnya berhubungan dengan rambut kepala. Penulis kitab Kasysyaful Qina’ dari madzhab Hambali mengatakan bahwa maudhi’ at-tahdzif (tempat tumbuh bulu] tidak termasuk ke dalam anggota muka, melainkan ia termasuk ke dalam anggota kepala.

Ruang kosong yang terdapat di atas dua telinga yang bersambung dengan dua ujung pipi adalah termasuk anggota kepala, karena kedua-duanya masuk dalam bulatan kepala. Meskipun demikian, hendaklah sebagian kecil dari kepala dimasukkan ke dalam anggota muka untuk menyempurnakan hukum wajib membasuh muka. Karena, hukum wajib membasuh muka tidak akan sempurna kecuali dengan membasuh sebagian kepala tersebut. Ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa sunnah hukumnya membasuh maudhi’ al- mafshal, yaitu bagian yang terletak di antara janggut dengan telinga. Karena, ia termasuk ke dalam anggota yang sering dilupakan orang. Ulama madzhab Syafi’i juga mengatakan bahwa sunnah hukumnya membasuh maudhi’ ash- shal’i, yaitu bagian kepala yang botak, maudhi’ at-tahdzif; yaitu dua sisi dahi yang ditumbuhi rambut tipis dan dua ruang kosong yang terletak di atas dua telinga ketika membasuh muka. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaan pendapat tentang hukum wajib membasuh bagian-bagian tersebut.

Wajib membasuh sebagian kecil bagian kepala, leher, bagian bawah tulang rahang, dan dua telinga. Begitu juga wajib melebihkan sedikit ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Hal ini berdasarkan hukum wajib yang ditetapkan untuk membasuh kedua anggota tersebut. Karena suatu kewajiban yang tidak dapat sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain tersebut menjadi wajib.

Termasuk juga bagian anggota muka adalah dua bibir, bagian hidung yang lunak, bagian depan hidung, dan yang semcamnya. Tidak wajib membasuh bagian dalam dua bibir dan dua mata.

Wajib membasuh bulu kening, bulu mata, ujung pipi (yaitu bulu yang tumbuh di atas tulang yang lurus dengan telinga dan terletak di antara pelipis dan pipi), bulu pipi, bulu rewes (yaitu bulu yang tumbuh di bawah bibir mulut bagian bawah), bagian luar dan dalam jenggot (yaitu bulu yang hanya tumbuh di dagu, tempat pertemuan dua tulang rahang) baik ia tumbuh dengan tipis ataupun tebal. Ini karena terdapat sebuah hadits riwayat Muslim yang menceritakan bahwa Rasul bersabda kepada seorang laki-laki yang tidak membasuh kuku kakinya. Beliau bersabda,

"Kembalilah dan sempurnakan wudhu kamu." Jika jenggot seseorang tebal hingga kulitnya tidak tampak, maka yang wajib dibasuh hanya bagian luar saja, dan sunnah hukumnya menyela-nyelai bagian dalam jenggot tersebut. Ketetapan sunnah ini karena sukar untuk menyampaikan air ke kulit pada bagian tersebut. Dalilnya adalah berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al- Bukhari yang menggambarkan bahwa Nabi saw. sedang berwudhu, kemudian beliau mengambil seciduk air untuk membasuh muka. Padahal, janggut beliau tebal. Hal ini menunjukkan bahwa seciduk air biasanya tidaklah mencukupi untuk membasuh hingga sampai ke bagian dalam (jenggot).

Adapun jenggot yang panjang hingga melebihi paras muka, maka ia wajib dibasuh menurut pendapat yang mu’tamad di kalangan ulama madzhab Syafi’i dan Hambali. Hal ini karena ia adalah bulu yang tumbuh di bagian anggota fardhu. Oleh sebab itu, secara lahir ia termasuk ke dalam nama anggota tersebut. Dan ia tidak dapat disamakan dengan rambut

kepala. Adapun rambut yang keluar dari batas kepala, tidak termasuk ke dalam kepala. Selain itu, karena terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Amru bin Absah,

"Kemudian apabila dia membasuh muka seperti yang diperintahkan Allah, maka keluar-lah dosa muka dari ujung jenggotnya bersama dengan tetesan air."

Ulama madzhab Hanafi dan Maliki tidak mewajibkan membasuh jenggot yang panjang, karena ia dihitung sebagai bulu yang keluar dari bagian anggota fardhu dan ia juga bukan dari bagian muka.

Ulama madzhab Hambali menambahkan, mulut dan hidung adalah bagian dari anggota muka. Pendapat ini juga menegaskan bahwa berkumur dan membersihkan hidung dalam wudhu merupakan hal yang wajib berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan perawi yang lain. Maksud hadits tersebut adalah, "Apabila kamu berwudhu, maka hendaklah kamu berkumur."

Hadits lain yang diriwayatkan at-Tirmi- dzi dari Salamah bin Qais juga menyatakan, "Apabila kamu berwudhu, maka hendaklah kamu membersihkan hidung."

Juga, terdapat hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang dapat diterima oleh semua ulama, "Apabila salah satu di antara kamu sedang berwudhu, maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidung kemudian menghempaskannya keluar."

Ulama madzhab Hambali mewajibkan juga membaca Bismillah ketika berwudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.,

"Tidaklah sah shalatnya orang yang tidak berwudhu, dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca bis- millah)."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

monggo di komentari, kiro-kiro pripun artikele